Mini Laparotomi adalah alat medis yang dipergunakan untuk membuat sayatan di dinding perut, alat ini juga dipakai untuk mendiagnosis serta mengobati masalah pada organ didalam perut.
a. Spesifikasi Umum
Kebutuhan alat kesehatan Minilaparotomi/Tubektomi Set yang memiliki Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan dan harus disediakan dalam 1 (satu) set dengan rincian sebagai berikut:
1. Alat Kesehatan
a. Bak instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat minilaparotomi 1 (satu) buah.
b. Penjepit kassa (Forceps Dressing), P 24,5-25 cm, curved (9 ¾ - 10") 1 (satu) buah
c. Speculum Vagina Sims atau Graves 1 (satu) pasang
d. Tenacullum, dengan ukuran panjang 25,5 cm (10"-101/4") 1 (satu) buah
e. Sonde Uterus, dengan ukuran panjang 32-33 cm (12,5"-13") 1 (satu) buah
f. Penjepit Duk, dengan ukuran panjang 10 – 11 cm, (4- 4 3/8") 4(empat) buah
g. Pegangan Scalpel, 12,5-13 cm, no.3 1(satu) buah
h. Retractor Jaringan ukuran lidah (panjang 28-30 mm, lebar 10-11 mm) panjang pegangan 210-220 mm 2(dua) buah
i. Retractor Jaringan: ukuran lidah (panjang 70 mm, lebar 14 mm) panjang pegangan 210-220 mm 2(dua buah)
j. Pinset Bergigi (Chirurgis) P 14-14,5 cm (5,5"-5 ¾ ") 1(satu) buah
k. Pinset Anatomis, dengan ukuran panjang 20 cm (8") 2(dua) buah
l. Klem Arteri Lurus, 14-15 cm (5,5"-6") 1(satu) buah
m. Needle holder, dengan ukuran panjang 13-15 cm (5"-6") 1(satu) buah
n. Gunting Jaringan, dengan ukuran panjang 15 cm (6") 1(satu) buah
o. Gunting Benang, dengan ukuran panjang 14-15 cm (5,5"-6") 1(satu) buah
p. Tubal Hook (Pengait Tuba) 1(satu) buah
q. Tubal Hook (Pengait Tuba) 1(satu) buah
- Perbekalan Kesehatan Lain 1(satu) buah
- Mangkok Antiseptik: diameter atas 6 - 8 cm atau ukuran 60 – 70 ml 1(satu) buah
b. Spesifikasi Khusus
Dalam Spesifikasi Khusus dilakukan dengan melakukan pengepakan. Pelabelan/penandaan kemasan Minilaparotomi/ Tubektomi Set mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan dan informasi tambahan dari BKKBN sebagai berikut:
a) setiap jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain Minilaparotomi/Tubektomi Set dibungkus dengan plastik transparan;
b) seluruh jenis alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lain Minilaparotomi/Tubektomi Set dimasukkan ke dalam karton (box) dengan ketebalan karton menyesuaikan dengan jenis dan berat produk agar dapat terjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk, serta dibungkus plastik transparant sehingga kedap air;
c) pada setiap box harus terdapat tulisan nama produk; dan
d) pada setiap box tercantum tulisan “DAK Subbidang KB Tahun Anggaran 2022” dengan warna hitam/biru dan “Tidak diperjualbelikan” dengan warna merah.